Jasa Pendirian UD, CV, PT Murah di Semarang, Kendal, Ungaran, Mranggen, Demak dan sekitarnya.
Bp. Eko Budi
Saat ini, memiliki badan usaha merupakan hal yang sangat penting untuk setiap kegiatan bisnis, terutama di Kota Semarang. Namun, banyak pelaku usaha yang belum memiliki badan usaha seperti UD, CV, atau PT. Tidak sedikit dari mereka yang enggan atau merasa repot untuk mengurus perizinan sendiri.
Jika Anda memiliki usaha di Semarang dan sekitarnya dan ingin mendirikan UD, CV, atau PT, namun tidak tahu tahapannya atau tidak memiliki waktu untuk mengurus perizinan ke dinas terkait, kami siap membantu Anda.
Kami adalah biro jasa profesional yang khusus menangani pendirian badan usaha UD, CV, dan PT di Semarang. Serahkan segala urusan perizinan kepada kami, dan kami akan memastikan semua dokumen yang diperlukan diurus dengan cepat dan tepat untuk Anda.
Jasa Pengurusan Perijinan Pembuatan Badan Usaha:
- UD (Usaha Dagang)
- CV (Persekutuan Komanditer)
- PT (Perseroan Terbatas)
Selain membantu dalam pengurusan perijinan untuk ketiga badan usaha di atas, kami juga melayani perpanjangan serta perubahan; Akta Notaris, SIUP, dan TDP.
Jasa Pendirian UD (Unit Dagang)
Untuk pendirian Unit Dagang, Anda akan mendapatkan SIUP dan TDP. Biaya jasa pengurusan UD di Semarang dan sekitarnya hanya Rp500.000Jasa Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
Dalam pendirian badan usaha CV, Anda akan mendapatkan;- Akta pendirian CV dari notaris
- Pengesahan Pengadilan Negeri
- NPWP CV
- SIUP & TDP
Untuk biaya jasa pendirian CV wilayah Semarang dan sekitarnya hanya sebesar Rp1.500.000
Jasa Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Untuk jasa pendirian badan usaha Perseroan Terbatas, kami akan membantu dalam;- Pemesanan nama PT
- Akte pendirian PT dari notaris
- SK Menteri Kehakiman & HAM
- NPWP PT
- SIUP & TDP
Biaya jasa pembuatan PT di Semarang adalah Rp5.500.000 sedangkan untuk pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) sebesar Rp20.000.000
Persyaratan Umum Pembuatan Badan Usaha:
- KTP para pendiri
- NPWP pribadi
- Alamat e-Mail
- Nomor Telepon/HP
- Stempel perusahaan
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lengkap tentang persyaratan, biaya, serta proses dalam setiap jasa pembuatan atau pendirian badan usaha UD, CV, atau PT bisa langsung menghubungi nomor kontak Bp. Eko Budi di atas.
Usaha Dagang (UD)
UD atau Usaha Dagang merupakan sebuah kegiatan membeli dan menjual kembali jasa atau barang yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Menjadi broker atau perantara juga merupakan salah satu kegiatan yang bisa disebut sebagai Usaha Dagang.
Usaha Dagang (UD) atapun Perusahan Dagang (PD) sebenarnya tidak diwajibkan mempunyai Badan Hukum. Hal tersebut ada dalam peraturan hukum perusahaan dimana merupakan salah satu bagian dari hukum dagang.
UD dan PD bukan merupakan badan hukum, akan tetapi bentuk dari perusahaan tersebut sudah banyak diterima di dalam dunia perdagangan di negara Indonesia. Bentuk badan itu tercipta di dalam suasana hukum perdata guna menjalankan suatu usaha.
Badan usaha UD atau PD bisa didirikan atas kehendak dari pengusaha sendiri jika memiliki cukup modal dalam menjalankan sebuah usaha perdagangan.
Bagi masyarakat di Indonesia sendiri, sebagai sebuah lembaga di bidang perniagaan UD dan PD telah lazim diterima. Dikarenakan peraturan yang belum ada saat ini sehingga prosedur dalam mendirikan perusahaan tersebut secara resmi juga tidak ada. Kendati demikian, dalam prakteknya prosedur tersebut bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang selama ini berlaku di dalam masyarakat perdagangan Indonesia.
Keuntungan Usaha Dagang
Fleksibilitas dari usaha serta barang yang diperjual belikan menjadi salah satu keuntungan bentuk Usaha Dagang. Sebuah usaha dagang bisa menjual hanya satu jenis barang saja atau berbagai jenis barang dalam kuantitas yang besar (grosir). Dan juga bisa menjadi pengecer yang langsung menjual barang kepada konsumen.
Cara Mendirikan Usaha Dagang
- Mengajukan surat permohonan guna meminta ijin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
- Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
- Atas dasar kedua surat ijin tersebut di atas, seseorang sudah dapat meemulai melakukan usaha perdagangan yang diinginkan.
- Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri.
Dengan kedua surat ijin tersebut di atas juga bisa menjadi tanda bukti yang sah menurut hukum untuk UD/PD yang akan melakukan usaha. Menurut hukum, kedua instasi tersebut berwenang dalam mengeluarkan surat ijin yang dimaksud.
Andaikan perlu:
1. Mengajukan permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta perdagangan setempat.
Khusus untuk UD, PD serta usaha perseorangan lainnya, pada dasarnya tidak mempunyai kewajiban dalam membuat SIUP. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.09/M-Dag/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006, pasal 4 ayat 1. Ini karena UD termasuk di dalam kategori perusahaan perorangan yang tidak berbadan hukum atau persekutuan serta dijalankan/dikelola sendiri oleh pemilik atau kerabatnya.
Demikian pula untuk jenis usaha asongan, pedagang keliling, serta pedagang kaki lima. Jadi boleh membuat SIUP atau tidak, tidak menjadi masalah. Namun, apabila sudah mempunyai SIUP, diwajibkan untuk melanjutkan dengan pendaftaran TDP sesuai dengan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Mendaftarkan usaha tersebut ke Daftar Perusahaan, agar mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan
Jika Anda kesulitan dalam mengurus sendiri jangan sungkan untuk hubungi jasa pendirian UD di Semarang.
Pentingnya mendirikan UD
Kadangkala, ada suatu instansi yang menjadikan badan usaha tertentu sebagai syarat jika ingin menjadi pemasok di dalam instansi yang tersebut. Sebagi contoh; pengadaan katering, baju seragam atau ATK di salah satu instansi pemerintahan.CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, merupakan sekutu yang hanya menyertakan modal di dalam sebuah persekutuan. Apabila perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang disertakan, begitu juga halnya apabila mendapatkan keuntungan. Uang yang diperolah hanya terbatas, tergantung dari modal yang diberikan.Status Sekutu Komanditer bisa disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal di suatu perusahaan. Orang tersebut hanya menunggu hasil keuntungan dari modal yang dimasukkan tersebut. Dia tidak bisa ikut campur di dalam kepengurusan, pengusahaan serta kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini juga bisa dinamakan sebagi persero diam.
CV atau Persekutuan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan. Akan tetapi persekutuan tersebut bukan merupakan badan hukum (seperti halnya Firma), sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Prosedur Pendirian CV
Di dalam KUH Dagang tidak terdapat aturan tentang pendirian, pendaftaran, ataupun pengumumannya. Oleh sebab itu persekutuan komanditer bisa diadakan dengan dasar perjanjian lisan atau kesepakatan para pihak saja (pasal 22 KUH Dagang). Di Indonesia pada prakteknya untuk mendirikan CV harus dibuatkan akta pendirian/berdasar akta notaris. Kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Bisa dikatakan prosedur dalam mendirikan CV sama dengan mendirikan persekutuan firma.PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas ialah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha dengan modal terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya mempunyai bagian sebesar saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan, karena modal terdiri dari saham-saham yang bisa diperjualbelikan.
PT adalah badan usaha, besarnya modal perseroan tercantum di dalam Anggaran Dasar. Kekayaan yang dimiliki perusahan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, jadi sebuah PT mempunyai kekayaannya sendiri.
Setiap orang bisa memiliki lebih dari satu saham yang menjadikannya bukti pemilikan perusahaan. Setiap pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, hanya sebanyak saham yang dia punya. Seandainya hutang perusahaan lebih besar dari kekayaan yang dimiliki perusahaan, maka kelebihan hutang itu bukanmenjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Dan apabila perusahaan mendapatkan laba, maka akan dibagikan sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Para pemegang saham akan mendapatkan bagian dari keuntungan yang dinamakan deviden, yang besarannya tergantung dari besar kecilnya laba yang diperoleh perseroan terbatas tersebut.
Obligasi adalah salah satu sumber modal perseroan terbatas, disamping saham. keuntungan yang bisa diperoleh para pemilik obligasi yaitu mendapatkan bunga tetap tanpa perlu menghiraukan untung atau rugi perusahaan tersebut.
Syarat pendirian PT
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Cara-cara serta prosedur dalam mendirikan PT di Semarang dan kota lain di Indonesia sangat kompleks, jarang ada orang yang mau mengurus perijinannya sendiri. Banyak dari para pebisnis menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan pendaftaran serta pengurusan segala keperluannya. Bagi Anda yang tinggal di ibukota Jawa Tengah, jika membutuhkan jasa pendirian PT di Semarang bisa hubungi nomor kontak di atas.
Bagi Anda yang ingin website atau toko onlinenya bisa tampil di halaman depan pencarian Google seperti artikel Jasa Pendirian badan Usaha Murah di Semarang ini bisa menggunakan Jasa SEO dari Aan Web. Harga jasa SEO profesional dari Aan Web bisa dilihat di halaman ini.