Aan Web - Legalisasi Apostille, sebuah layanan penting untuk memvalidasi dokumen dari Indonesia yang diakui secara internasional, telah dibuka bagi masyarakat sejak 4 Juni 2022. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille dan secara resmi diperkenalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 14 Juni 2022.
Akses Mudah Melalui Platform Online
Publik kini dapat mengakses layanan ini secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan alamat https://apostille.ahu.go.id/. Ini merupakan langkah progresif yang memungkinkan pengguna untuk dengan cepat dan efisien memproses legalisasi dokumen mereka.
Pentingnya Apostille dalam Pengesahan Dokumen
Apostille sendiri merupakan sebuah tanda pengesahan yang melibatkan tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen publik. Proses ini dilakukan melalui satu instansi, di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berperan sebagai Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Dokumen yang dapat diajukan mencakup 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa, pernikahan campuran, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya.
Jangkauan dan Biaya Layanan
Layanan legalisasi Apostille dari Indonesia dapat diterima oleh 121 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Biaya yang dikenakan untuk proses ini sebesar Rp 150.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap provinsi atau menggunakan layanan daring yang tersedia.
Contoh Kasus Penggunaan Legalisasi
Sebagai contoh, kasus legalisasi akta perkawinan antar negara mengharuskan proses legalisasi di tiga Kementerian yang berbeda. Mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen AHU, hingga Kementerian Luar Negeri yang memerlukan aplikasi Kemenlu Apps untuk proses registrasi awal.
Proses terakhir dalam kasus seperti ini adalah menerjemahkan akta nikah ke dalam bahasa negara tujuan dengan bantuan Penterjemah Tersumpah yang diakui oleh negara tersebut.
Baca juga: Jasa Service Timbangan Digital, Kalibrasi dan Tera Ulang - Tirta Scale
Kesimpulan
Dengan layanan legalisasi Apostille yang kini dapat diakses secara online, proses validasi dokumen untuk penggunaan internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini memberikan kemudahan serta keterbukaan akses untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam lalu lintas dokumen antarnegara. Semoga panduan ini bermanfaat bagi yang membutuhkan informasi terkait legalisasi dokumen internasional dari Indonesia.
Bagi Anda semua yang membutuhkan bantuan layanan apostille Indonesia bisa menggunakan jasa dari Apostilleindo - https://apostilleindo.com/